1. Latar Belakang Tanam Paksa
a. Motif Tanam Paksa
Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.
Selain itu, di negeri Belanda sendiri pecah Perang Belgia pada tahun 1830. Perang ini berakhir dengan kemerdekaan Belgia (memisahkan diri dari Belanda) dan menyebabkan keruntuhan keuangan Belanda. Di Indonesia, Belanda juga mendapatkan serangan, yaitu Perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perang termahal bagi pihak Belanda dalam menghadapi perlawanan dari pihak pribumi.
b. Ciri dan Ketentuan Sistem Tanam Paksa
Ciri utama dari pelaksanaan sistem tanam paksa adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk pajak in natura, yaitu dalam bentuk hasil-hasil pertanian mereka.[2] Pada hakikatnya sistem taman paksa ini adalah penerapan kembali sistem penanaman wajib yang berlaku di Parahyangan selama 1810-1830.
Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa, terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) tahun 1834 No. 22, lebih kurang 4 tahun setelah pelaksanaan sistem tanam paksa.[3] Ketentuan pokok sistem tanam paksa, antara lain:
1) Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagiandari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlia dari seluruh sawah desa;
2) Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak;
3) Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri;
4) Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang.. Jika harganya ditaksir melebihi harga sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat, maka lebihnya tersebut akan dikembalikan kepada rakyat. Hal ini bertujuan untuk memacu para penanam supaya bertanam dan memajukan tanaman ekspor;
5) Terdapat pembagian tugas yang jelas, yaitu ada yang bertugas menanam saja, ada yang memungut hasil, ada yang bertugas mengirim hasil ke pusat, dan ada yang bekerja di pabrik. Pembagian ini bertujuan untuk menghindari agar tidak ada tenaga yang harus bekerja sepanjang tahun terus-menerus;
6) Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pememrintah;
7) Bagi para penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dipekerjakan pada perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam setahun;
8) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas.
2. Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
a. Penyimpangan pelaksanaan sistem tanam paksa
Dalam pelaksanaan sistem tanam paksa, ketentuan yang sudah dibuat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, antara lain:
1) Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanannya dilakukan dengan cara paksaan. Pemerintah kolonial memanfaatkan pejabat-pejabat lokal seperti bupati dan kepala-kepala daerah untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah mereka;
2) Di dalam perjanjian, tanah yang digunakan untuk Culturstelsel adalah seperlia sawah, namun dalam prakteknya dijumpai lebih dari seperlima tanah, yaitu sepertiga atau setengah sawah.[4]
3) Waktu untuk bekerja untuk tanaman yang dikehendaki pemerintah Belanda, jauh melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan adalah 65 hari dalam setahun, namun dalam pelaksanaannya adalah 200 sampai 225 hari dalam setahun;[5]
4) Orang yang dipekerjakan berasal dari tempat-tempat yang jauh dari kampungnya, padahal manakan harus disediakan sendiri;
5) Tanah yang digunakan untuk penanaman tetap saja dikenakan pajak sehngga tidak sesuai dengan perjanjian;
6) Kelebihan hasil tidak dikembalikan kepada rakyat atau pemilik tanah, tetapi dipaksa untuk dijual kepada pihak Belanda dengan harga yang sangat murah;
7) Dengan adanya sistem persen yang diberikan kepada para pejabat lokal, maka para pejabat itu memaksa orang-orangnya supaya tanamannnya bisa menghasilkan lebih banyak;[6]
8) Tanaman pemerintah harus didahulukan baru kemudian menanam tanaman mereka sendiri. Kadang-kadang waktu untuk menanam; tanamannya sendiri itu tinggal sedikit sehingga hasilnya kurang maksima;
9) Kegagalan panen tetap menjadi tanggung jawab para pemilik tanah.
b. Luas penanaman dan jenis tanaman
Tanah yang dipergunakan untuk kepentingan tanam paksa sebenranya tak pernah mencakup seluruh tanah pertanian yang ada di Jawa. Paling luas pada tahun 1845 hanya menempati sekitar 5% dari seluruh tanah pertanian dan seperlima dari persawahan yang ada. Sekalipin areal yang digunakan relative terbatas, namun sistem tanam paksa mempengaruhi seluruh karakter sistem administrasi kolonial.
Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1833[7]:
|
Jenis Tanaman
|
Luas Tanah (dalam bahu)
|
|
Tebu
|
32,722
|
|
Nila (indigo)
|
22,141
|
|
Teh
|
324
|
|
Tembakau
|
286
|
|
Kayu Manis
|
30
|
|
Kapas
|
5
|
Jenis tanaman pokok yang harus ditanam pada lahan yang telah ditentukan, antara lain kopi, tebu, teh, dan nila. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kedua tanaman eksport yang terpenting adalah tebu dan nila (indigo)
3. Penghapusan Sistem Tanam Paksa
Dampak Sistem Tanam Paksa
Jika kita melihat dampak tanam paksa yang dijalankan oleh Van den Bosc, maka pihak Belandalah yang mendapatkan dampak keuntungan dari dilaksanakannya sistem ini. Sedangkan yang diterima oleh bangsa Indonesia sendiri hanya semakin merosotnya kesejahteraan hidup. Namun dari sekian bnayak dampak negatif, masih terdapat dampak postif yang dirasakan oleh bangsa Indonesia meskipun hal tersebut terlalu dipaksakan.
1). Bagi Belanda
- Meningkatnya hasil tanaman ekspor dari negeri jajahan dan dijual Belanda di pasaran Eropa;
- Perusahaan pelayaran Belanda yang semula hampir mengalami kerugian, tetapi pada masa tanam paksa mendapatkan keuntungan;
- Belanda mendapatan keuntungan yang besar, keuntungantanam paksa pertama kali pada tahun 1834 sebesar 3 juta gulden, pada tahun berikutnya rata-rata sekitar 12 sampai 18 juta gulden.
2). Bagi Indonesia
- Kemiskinan dan penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan;
- Beban pajak yang berat
- Pertanian, khusunya padi banyak mengalami kegagalan panen;
- Kelaparan dan kematian terjadi di mana-mana;
- Jumlah penduduk Indonesia menurun;
- Segi positifnya, rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru;
- Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang laku dipasaran ekspor Eropa.
Kegagalan van der Capellen menyebabkan jatuhnya
kaum liberal, sehingga menyebabkan pemerintahan didominasi kaum konservatif. Gubernur
Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik
dan ekonomi konservatif di Indonesia.
Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa.
Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakau.
Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh
pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa:Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa.
Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakau.
Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh
pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.
3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
(Sumber: Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1.500 – 1.900, 1999)
Diwarta

Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Untuk mengawasi pelaksanaan tanam paksa, Belanda menyandarkan diri pada
sistem tradisional dan feodal. Para bupati dipekerjakan
sebagai mandor/pengawas dalam tanam paksa. Para bupati sebagai perantara
tinggal meneruskan perintah dari pejabat Belanda.Kalau melihat pokok-pokok cultuurstelsel dilaksanakan dengan semestinya merupakan aturan yang baik. Namun praktik di lapangan jauh dari pokok-pokok tersebut atau dengan kata lain terjadi penyimpangan.
Berikut ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem tanam paksa.
1) Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.
2) Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.
3) Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.
4) Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan.
5) Jika terjadi gagal panen ternyata ditanggung petani.
Dalam pelaksanaannya, tanam paksa banyak mengalami penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Penyimpangan ini terjadi karena penguasa lokal, tergiur oleh janji Belanda yang menerapkan sistem cultuur procenten. Cultuur procenten atau prosenan tanaman adalah hadiah dari pemerintah bagi para pelaksana tanam paksa (penguasa pribumi, kepala desa) yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan yang diterapkan dengan tepat waktu.
Bagi rakyat di Pulau Jawa, sistem tanam paksa dirasakan sebagai bentuk penindasan yang sangat menyengsarakan rakyat. Rakyat menjadi melarat dan menderita. Terjadi kelaparan yang menghebat di Cirebon (1844), Demak (1848), dan Grobogan (1849). Kelaparan mengakibatkan kematian penduduk meningkat.
Adanya berita kelaparan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari rakyat Indonesia maupun orang-orang Belanda. Rakyat selalu mengadakan perlawanan tetapi tidak pernah berhasil. Penyebabnya bergerak sendiri-sendiri secara sporadis dan tidak terorganisasi secara baik. Reaksi dari Belanda sendiri yaitu adanya pertentangan dari golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa.

(Fransen van de Putte yang menerbitkan Suiker
Contracten)
Pada tahun 1860, Edward Douwes Dekker yang dikenal
dengan nama samaran Multatuli menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Max
Havelar”. Buku ini berisi tentang keadaan pemerintahan kolonial yang bersifat
menindas dan korup di Jawa. Di samping Douwes Dekker, juga ada tokoh lain yang
menentang tanam paksa yaitu Baron van Hoevel, dan Fransen van de Putte yang
menerbitkan artikel “Suiker Contracten” (perjanjian
gula).Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa, namun secara bertahap. Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria).
Meskipun tanam paksa sangat memberatkan rakyat, namun di sisi lain juga memberikan pengaruh yang positif terhadap rakyat, yaitu:
1) terbukanya lapangan pekerjaan,
2) rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru, dan
3) rakyat mengenal cara menanam yang baik.
Pengetahuan:
Sistem tanam paksa (cultuurstelsel) juga dikritik karena mematikan usaha perkebunan swasta di Hindia Belanda. Kritikan ini ditulis oleh pengusaha perkebunan Fransen van de Putte dalam artikelnya “Suiker Contracten” (Perjanjian gula).
TANAM PAKSA DI JAWA SEKITAR ABAD XIX MASEHI
TANAM PAKSA DI JAWA
SEKITAR ABAD XIX MASEHI
Oleh :T.M Rita Istari
Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda menjalankan Cultuurstelsel di Indonesia,
khususnya di Jawa. Cultuurstelsel
adalah istilah resmi pengganti cara produksi yang tradisional dengan cara
produksi yang rasional, disebut juga dengan istilah “tanam paksa” oleh
kaum liberal yang anti cara itu karena dianggap sebagai usaha pemerintah yang
dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksaan. (Mudjanto; 1987; 17).
Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas
negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan
dalam pajak tanah. Sehingga timbullah gagasan untuk memeras tanah jajahan
yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara
tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang
penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di
Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah
di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa
yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem
eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu
berkuasa dahulu.
Sebagaimana diketahui bahwa sekitar abad XVIII Masehi secara resmi
pemerintahan Indonesia pindah dari kekuasaan VOC kepada pemerintah kolonial
Belanda. Antara sistem eksploitasi VOC dengan pemerintah kolonial terdapat
persamaan yaitu dalam hal penyerahan wajib hasil-hasil pertanian penduduk desa,
meskipun cara pelaksanaannya agak berbeda, pemerintah kolonial Belanda secara
langsung mengadakan hubungan dengan para petani yang secara efektif menjamin
arus tanaman eksport dalam jumlah yang dikehendaki tanpa harus menghubungi
terlebih dahulu para bupati dan kepala desa (Sartono;1976;75).
Tanam paksa lebih mengutamakan peningkatan hasil produksi tanaman eksport
yang sangat laku di pasaran Eropa. Untuk itu pemerintah kolonial memperkenalkan
tanaman eksport kepada petani di Jawa. Maka dalam pelaksanaan tanam paksa itu
dipergunakan desa sebagai organisme : yaitu tanah, kerja dan pimpinan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ke tiga faktor itu
apabila di organisasi dengan baik dapat memberikan hasil produksi eksport yang
tinggi.
Pelaksanaan tanam paksa dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan
yang berlaku pada masa itu. Menurut ketentuan, pemerintahan kolonial
seharusnya mengadakan perjanjian dengan rakyat terlebih dahulu,
tetapi dalam prakteknya, dilakukan tanpa perjanjian dengan penduduk desa
sebelumnya dan dengan cara paksaan. Sehingga, banyak terjadi penyelewengan dan
penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pegawai kolonial, bupati dan
kepala desa itu sendiri mengakibatkan timbul penderitaan pada penduduk desa
yang bersangkutan. Bupati dan kepala desa bekerja bukannya mengabdi kepada
kepentingan rakyat desa melainkan kepada pemerintah kolonial atau demi
kepentingan pribadi, membuat merosotnya martabat dan kewibawaan
pejabat-pejabat yang bersangkutan dan juga dianggap sebagai kaki tangan
pemerintah kolonial. (Elisabet; 1988;4).
Pada masa tanam paksa itu, jenis tanaman dipisahkan dalam 2 kategori yaitu:
1). Tanaman tahunan: Tebu, nila, tembakau. 2). Tanaman keras: kopi, teh, lada,
kina, kayu manis. (Greerts; 1983;56).
Pemerintah kolonial dalam usaha meningkatkan produksi eksportnya menentukan
tanaman yang memberikan keuntungan besar yaitu tebu dan kopi. Tanaman
tebu merupakan tanaman tahunan yang membutuhkan irigasi, dan dapat ditanam di
sawah, sehingga memungkinkan dapat menanam tebu dan padi bergantian. Sedangkan
penanaman tebu tidak cukup kalau hanya mengandalkan pada perluasan tanah, tanpa
diimbangi oleh irigasi jalan raya dan sebagainya. Penduduk desa pada dasarnya
mempunyai jiwa sosial yang tinggi, sehingga mereka melakukan
pekerjaan-pekerjaan itu dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, hal
inilah yang disalahgunakan oleh penguasa dan pemerintah kolonial untuk
mempekerjakan mereka dan memberi upah yang minim. (Boeke; 1983;25).
Pendirian pabrik-pabrik gula berarti banyak tanah desa yang dipergunakan
untuk menanam tebu. Hasil produksi tebu yang meningkat mengakibatkan harus
memerlukan banyak tenaga penduduk desa.
Berdasarkan pengalaman dalam kerja paksa ini membuat para penguasa swasta
mendapat keuntungan besar dari hasil kontrak gula dengan pemerintah kolonial.
Para penguasa swasta mulai berani menggunakan “kerja bebas” yaitu upah yang
tidak berdasarkan paksaan melainkan berdasarkan persetujuan sukarela.
Jalan-jalan dan alat-alat pengangkutan diperbanyak karena itu penguasa Eropa di
Jawa berusaha untuk mengadakan ekspansi. (Burger;1977;204).
Pelaksanaan tanam paksa di Jawa berlangsung lebih kurang selama 40 tahun
dan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah kolonial sehingga dapat
membangun di segala bidang. Sedangkan bagi penduduk di Jawa khususnya,
memberikan pula dampak dalam bidang sosial maupun ekonomi, antara lain:
Dampak Sosial
- Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. (Sartono ; 1987;321).
- Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Mengapa terjadi hal demikian? Karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
Dampak ekonomi:
- Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula.
- Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.(Burger;1977;18).
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu
suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan
bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial
berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk,
rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng
untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan
memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat,
barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan
berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan
kepala-kepala desa itu sendiri.
Dampak lain dari tanam paksa tersebut yaitu secara tidak sengaja juga
membantu kemajuan bagi bangsa Indonesia, dalam hal mempersiapkan modernisasi
dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan partikelir bagi bangsa Indonesia
sendiri.
Pustaka
Moedjanto,G; 1987; Indonesia Abad ke-20; Jilid I;
Kanisius; Yogyakarta
Sartono Kartodirdjo; dkk; 1976; Sejarah Nasional Indonesia IV;
Jakarta; Debdikbud, Grafitas.
Sartono Kartodirdjo;1987; Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900
dari Emporium sampai Imperium; Jakarta; Gramedia.
Burger,DH; 1977; Perubahan-perubahan Struktur dala masyarakat
Jawa; Jakarta; Bhratara.
Elisabet Endang Sri Sulastri; 1988; Pelaksanaan Cultuurstelsel di Jawa
(Skripsi Sarjana pada Jurusan Pendidikan Sejarah; Yogyakarta; Fakultas
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Sanata Dharma.
Greets,C; 1983; Involusi Pertanian; Jakarta;
Bhratara.
Boeke,JH; 1983; Prakapitalisme di Asia;
Jakarta; Penerbit Suara Harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar