Minggu, 29 September 2013

Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel)



1.   Latar Belakang Tanam Paksa
a. Motif Tanam Paksa
Pelaksanaan sistem tanam paksa (culturstelsel) sebenarnya merupakan usaha Pemerintah Hindia Belanda dalam memperbaiki keungan di Hindia Belanda. Usaha tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak masa pemerintahan Van der Capellen (1819-1825). Usaha-usaha Belanda tersebut semakin mendapat hambatan karena persaingan dagang dengan pihak Inggris. Apalagi setelah berdirinya Singapura pada tahun 1819, menyebabkan peranan Batavia dalam perdagangan semakin kecil di kawasan Asia Tenggara. Untuk kawasan Indonesia sendiri diperparah dengan jatuhnya harga kopi dalam perdagangan Eropa. Karena kopi merupakan produk ekspor andalan pendapatan utama bagi Belanda.
Selain itu, di negeri Belanda sendiri pecah Perang Belgia pada tahun 1830. Perang ini berakhir dengan kemerdekaan Belgia (memisahkan diri dari Belanda) dan menyebabkan keruntuhan keuangan Belanda. Di Indonesia, Belanda juga mendapatkan serangan, yaitu Perang Diponegoro (1825-1830) yang merupakan perang termahal bagi pihak Belanda dalam menghadapi perlawanan dari pihak pribumi.

b. Ciri dan Ketentuan Sistem Tanam Paksa
Ciri utama dari pelaksanaan sistem tanam paksa adalah keharusan bagi rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk pajak in natura, yaitu dalam bentuk hasil-hasil pertanian mereka.[2] Pada hakikatnya sistem taman paksa ini adalah penerapan kembali sistem penanaman wajib yang berlaku di Parahyangan selama 1810-1830.
Ketentuan-ketentuan sistem tanam paksa, terdapat dalam Staatblad (lembaran negara) tahun 1834 No. 22, lebih kurang 4 tahun setelah pelaksanaan sistem tanam paksa.[3] Ketentuan pokok sistem tanam paksa, antara lain:
1)      Orang-orang Indonesia akan menyediakan sebagiandari tanah sawahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar Eropa seperti kopi, teh, tebu, dan nila. Tanah yang diserahkan itu tidak lebih dari seperlia dari seluruh sawah desa;
2)      Bagian tanah yang disediakan sebanyak seperlima luas sawah itu bebas dari pajak;
3)      Pekerjaan untuk memelihara tanaman tersebut tidak boleh melebihi lamanya pekerjaan yang diperlukan untuk memelihara sawahnya sendiri;
4)      Hasil dari tanaman tersebut diserahkan kepada Pemerintah Belanda dan ditimbang.. Jika harganya ditaksir melebihi harga sewa tanah yang harus dibayar oleh rakyat, maka lebihnya tersebut akan dikembalikan kepada rakyat. Hal ini bertujuan untuk memacu para penanam supaya bertanam dan memajukan tanaman ekspor;
5)      Terdapat pembagian tugas yang jelas, yaitu ada yang bertugas menanam saja, ada yang memungut hasil, ada yang bertugas mengirim hasil ke pusat, dan ada yang bekerja di pabrik. Pembagian ini bertujuan untuk menghindari agar tidak ada tenaga yang harus bekerja sepanjang tahun terus-menerus;
6)      Tanaman yang rusak akibat bencana alam, dan bukan akibat kemalasan atau kelalaian rakyat, maka akan ditangggung oleh pihak pememrintah;
7)      Bagi para penduduk yang tidak mempunyai tanah akan dipekerjakan pada perkebunan milik pemerintah selama 65 hari dalam setahun;
8)      Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pegawai-pegawai pribumi, dan pihak pegawai Eropa hanya sebagai pengawas.

2.   Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
a. Penyimpangan pelaksanaan sistem tanam paksa
Dalam pelaksanaan sistem tanam paksa, ketentuan yang sudah dibuat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tanam paksa tersebut. Penyimpangan-penyimpangan tersebut, antara lain:
1)      Perjanjian tersebut seharusnya dilakukan dengan sukarela, tetapi dalam pelaksanannya dilakukan dengan cara paksaan. Pemerintah kolonial memanfaatkan pejabat-pejabat lokal seperti bupati dan kepala-kepala daerah untuk memaksa rakyat agar menyerahkan tanah mereka;
2)      Di dalam perjanjian, tanah yang digunakan untuk Culturstelsel adalah seperlia sawah, namun dalam prakteknya dijumpai lebih dari seperlima tanah, yaitu sepertiga atau setengah sawah.[4]
3)      Waktu untuk bekerja untuk tanaman yang dikehendaki pemerintah Belanda, jauh melebihi waktu yang telah ditentukan. Waktu yang ditentukan adalah 65 hari dalam setahun, namun dalam pelaksanaannya adalah 200 sampai 225 hari dalam setahun;[5]
4)      Orang yang dipekerjakan berasal dari tempat-tempat yang jauh dari kampungnya, padahal manakan harus disediakan sendiri;
5)      Tanah yang digunakan untuk penanaman tetap saja dikenakan pajak sehngga tidak sesuai dengan perjanjian;
6)      Kelebihan hasil tidak dikembalikan kepada rakyat atau pemilik tanah, tetapi dipaksa untuk dijual kepada pihak Belanda dengan harga yang sangat murah;
7)      Dengan adanya sistem persen yang diberikan kepada para pejabat lokal, maka para pejabat itu memaksa orang-orangnya supaya tanamannnya bisa menghasilkan lebih banyak;[6]
8)      Tanaman pemerintah harus didahulukan baru kemudian menanam tanaman mereka sendiri. Kadang-kadang waktu untuk menanam; tanamannya sendiri itu tinggal sedikit sehingga hasilnya kurang maksima;
9)      Kegagalan panen tetap menjadi tanggung jawab para pemilik tanah.

b. Luas penanaman dan jenis tanaman
Tanah yang dipergunakan untuk kepentingan tanam paksa sebenranya tak pernah mencakup seluruh tanah pertanian yang ada di Jawa. Paling luas pada tahun 1845 hanya menempati sekitar 5% dari seluruh tanah pertanian dan seperlima dari persawahan yang ada. Sekalipin areal yang digunakan relative terbatas, namun sistem tanam paksa mempengaruhi seluruh karakter sistem administrasi kolonial.
Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1833[7]:


Jenis Tanaman
Luas Tanah (dalam bahu)
Tebu
32,722
Nila (indigo)
22,141
Teh
324
Tembakau
286
Kayu Manis
30
Kapas
5

Jenis tanaman pokok yang harus ditanam pada lahan yang telah ditentukan, antara lain kopi, tebu, teh, dan nila. Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa kedua tanaman eksport yang terpenting adalah tebu dan nila (indigo)

3.   Penghapusan Sistem Tanam Paksa
Dampak Sistem Tanam Paksa
Jika kita melihat dampak tanam paksa yang dijalankan oleh Van den Bosc, maka pihak Belandalah yang mendapatkan dampak keuntungan dari dilaksanakannya sistem ini. Sedangkan yang diterima oleh bangsa Indonesia sendiri hanya semakin merosotnya kesejahteraan hidup. Namun dari sekian bnayak dampak negatif, masih terdapat dampak postif yang dirasakan oleh bangsa Indonesia meskipun hal tersebut terlalu dipaksakan.
1). Bagi Belanda
  • Meningkatnya hasil tanaman ekspor dari negeri jajahan dan dijual Belanda di pasaran Eropa;
  • Perusahaan pelayaran Belanda yang semula hampir mengalami kerugian, tetapi pada masa tanam paksa mendapatkan keuntungan;
  • Belanda mendapatan keuntungan yang besar, keuntungantanam paksa pertama kali pada tahun 1834 sebesar 3 juta gulden, pada tahun berikutnya rata-rata sekitar 12 sampai 18 juta gulden.

2). Bagi Indonesia
  • Kemiskinan dan penderitaan fisik dan mental yang berkepanjangan;
  • Beban pajak yang berat
  • Pertanian, khusunya padi banyak mengalami kegagalan panen;
  • Kelaparan dan kematian terjadi di mana-mana;
  • Jumlah penduduk Indonesia menurun;
  • Segi positifnya, rakyat Indonesia mengenal teknik menanam jenis-jenis tanaman baru;
  • Rakyat Indonesia mulai mengenal tanaman dagang yang laku dipasaran ekspor Eropa.


Kegagalan van der Capellen menyebabkan jatuhnya kaum liberal, sehingga menyebabkan pemerintahan didominasi kaum konservatif. Gubernur Jenderal van den Bosch, menerapkan kebijakan politik dan ekonomi konservatif di Indonesia.
Pada tahun 1830 mulai diterapkan aturan kerja rodi (kerja paksa) yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah Cultivation System yang memiliki arti sistem tanam. Namun di Indonesia cultuurstelsel lebih dikenal dengan istilah tanam paksa.
Ini cukup beralasan diartikan seperti itu karena dalam praktiknya rakyat dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan. Tanaman wajib adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakau.
Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh
pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa:
1) Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
2) Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.
3) Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
4) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5) Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
6) Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
7) Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
(Sumber: Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1.500 – 1.900, 1999)

Diwarta
Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa
Untuk mengawasi pelaksanaan tanam paksa, Belanda menyandarkan diri pada sistem tradisional dan feodal. Para bupati dipekerjakan sebagai mandor/pengawas dalam tanam paksa. Para bupati sebagai perantara tinggal meneruskan perintah dari pejabat Belanda.
Kalau melihat pokok-pokok cultuurstelsel dilaksanakan dengan semestinya merupakan aturan yang baik. Namun praktik di lapangan jauh dari pokok-pokok tersebut atau dengan kata lain terjadi penyimpangan.
Berikut ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem tanam paksa.
1) Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.
2) Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak.
3) Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.
4) Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan.
5) Jika terjadi gagal panen ternyata ditanggung petani.
Dalam pelaksanaannya, tanam paksa banyak mengalami penyimpangan dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Penyimpangan ini terjadi karena penguasa lokal, tergiur oleh janji Belanda yang menerapkan sistem cultuur procenten. Cultuur procenten atau prosenan tanaman adalah hadiah dari pemerintah bagi para pelaksana tanam paksa (penguasa pribumi, kepala desa) yang dapat menyerahkan hasil panen melebihi ketentuan yang diterapkan dengan tepat waktu.
Bagi rakyat di Pulau Jawa, sistem tanam paksa dirasakan sebagai bentuk penindasan yang sangat menyengsarakan rakyat. Rakyat menjadi melarat dan menderita. Terjadi kelaparan yang menghebat di Cirebon (1844), Demak (1848), dan Grobogan (1849). Kelaparan mengakibatkan kematian penduduk meningkat.
Adanya berita kelaparan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari rakyat Indonesia maupun orang-orang Belanda. Rakyat selalu mengadakan perlawanan tetapi tidak pernah berhasil. Penyebabnya bergerak sendiri-sendiri secara sporadis dan tidak terorganisasi secara baik. Reaksi dari Belanda sendiri yaitu adanya pertentangan dari golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa.
(Fransen van de Putte yang menerbitkan Suiker Contracten)
(Fransen van de Putte yang menerbitkan Suiker Contracten)
Pada tahun 1860, Edward Douwes Dekker yang dikenal dengan nama samaran Multatuli menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Max Havelar”. Buku ini berisi tentang keadaan pemerintahan kolonial yang bersifat menindas dan korup di Jawa. Di samping Douwes Dekker, juga ada tokoh lain yang menentang tanam paksa yaitu Baron van Hoevel, dan Fransen van de Putte yang menerbitkan artikel “Suiker Contracten” (perjanjian gula).
Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa, namun secara bertahap. Sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria).
Meskipun tanam paksa sangat memberatkan rakyat, namun di sisi lain juga memberikan pengaruh yang positif terhadap rakyat, yaitu:
1) terbukanya lapangan pekerjaan,
2) rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru, dan
3) rakyat mengenal cara menanam yang baik.
Pengetahuan:
Sistem tanam paksa (cultuurstelsel) juga dikritik karena mematikan usaha perkebunan swasta di Hindia Belanda. Kritikan ini ditulis oleh pengusaha perkebunan Fransen van de Putte dalam artikelnya “Suiker Contracten” (Perjanjian gula).

TANAM PAKSA DI JAWA SEKITAR ABAD XIX MASEHI

TANAM PAKSA DI JAWA SEKITAR ABAD XIX MASEHI
Oleh :T.M Rita Istari   
Pada tahun  1830 pemerintah kolonial Belanda menjalankan Cultuurstelsel di Indonesia, khususnya di Jawa. Cultuurstelsel adalah istilah resmi pengganti cara produksi yang tradisional dengan cara produksi yang rasional, disebut juga dengan istilah “tanam paksa”  oleh kaum liberal yang anti cara itu karena dianggap sebagai usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksaan. (Mudjanto; 1987; 17).
Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan dalam pajak tanah.  Sehingga timbullah gagasan untuk memeras tanah jajahan yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu berkuasa dahulu.
Sebagaimana diketahui bahwa sekitar abad XVIII Masehi secara resmi pemerintahan Indonesia pindah dari kekuasaan VOC kepada pemerintah kolonial Belanda. Antara sistem eksploitasi VOC dengan pemerintah kolonial terdapat persamaan yaitu dalam hal penyerahan wajib hasil-hasil pertanian penduduk desa, meskipun cara pelaksanaannya agak berbeda, pemerintah kolonial Belanda secara langsung mengadakan hubungan dengan para petani yang secara efektif menjamin arus tanaman eksport dalam jumlah yang dikehendaki tanpa harus menghubungi terlebih dahulu para bupati dan kepala desa (Sartono;1976;75).
Tanam paksa lebih mengutamakan peningkatan hasil produksi tanaman eksport yang sangat laku di pasaran Eropa. Untuk itu pemerintah kolonial memperkenalkan tanaman eksport kepada petani di Jawa. Maka dalam pelaksanaan tanam paksa itu dipergunakan desa sebagai organisme : yaitu tanah, kerja dan pimpinan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.  Ke tiga faktor itu apabila di organisasi dengan baik dapat memberikan hasil produksi eksport yang tinggi.
Pelaksanaan tanam paksa dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa itu. Menurut ketentuan,  pemerintahan kolonial seharusnya  mengadakan perjanjian dengan rakyat terlebih dahulu,  tetapi dalam prakteknya, dilakukan tanpa perjanjian dengan penduduk desa sebelumnya dan dengan cara paksaan. Sehingga, banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pegawai kolonial, bupati dan kepala desa itu sendiri mengakibatkan timbul penderitaan pada penduduk desa yang bersangkutan. Bupati dan kepala desa bekerja bukannya mengabdi kepada kepentingan rakyat desa melainkan kepada pemerintah kolonial atau demi kepentingan pribadi,  membuat merosotnya martabat dan kewibawaan pejabat-pejabat yang bersangkutan dan juga dianggap  sebagai kaki tangan pemerintah kolonial. (Elisabet; 1988;4).
Pada masa tanam paksa itu, jenis tanaman dipisahkan dalam 2 kategori yaitu: 1). Tanaman tahunan: Tebu, nila, tembakau. 2). Tanaman keras: kopi, teh, lada, kina, kayu manis. (Greerts; 1983;56).
Pemerintah kolonial dalam usaha meningkatkan produksi eksportnya menentukan  tanaman yang memberikan keuntungan besar yaitu tebu dan kopi. Tanaman tebu merupakan tanaman tahunan yang membutuhkan irigasi, dan dapat ditanam di sawah, sehingga memungkinkan dapat menanam tebu dan padi bergantian. Sedangkan penanaman tebu tidak cukup kalau hanya mengandalkan pada perluasan tanah, tanpa diimbangi oleh irigasi jalan raya dan sebagainya. Penduduk desa pada dasarnya mempunyai jiwa sosial yang tinggi, sehingga mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan itu dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, hal inilah yang disalahgunakan oleh penguasa dan pemerintah kolonial untuk mempekerjakan mereka dan memberi upah yang minim. (Boeke; 1983;25).
Pendirian pabrik-pabrik gula berarti banyak tanah desa yang dipergunakan untuk menanam tebu. Hasil produksi tebu yang meningkat mengakibatkan harus memerlukan banyak tenaga penduduk desa.
Berdasarkan pengalaman dalam kerja paksa ini membuat para penguasa swasta mendapat keuntungan besar dari hasil kontrak gula dengan pemerintah kolonial. Para penguasa swasta mulai berani menggunakan “kerja bebas” yaitu upah yang tidak berdasarkan paksaan melainkan berdasarkan persetujuan sukarela. Jalan-jalan dan alat-alat pengangkutan diperbanyak karena itu penguasa Eropa di Jawa berusaha untuk mengadakan ekspansi. (Burger;1977;204).
Pelaksanaan tanam paksa di Jawa berlangsung lebih kurang selama 40 tahun dan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah kolonial sehingga dapat membangun di segala bidang. Sedangkan bagi penduduk di Jawa khususnya, memberikan pula dampak dalam bidang sosial maupun ekonomi, antara lain:
Dampak Sosial
  1. Dalam bidang pertanian, khususnya dalam  struktur agraris  tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara  majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak,  melainkan terjadinya  homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. (Sartono ; 1987;321).
  2. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Mengapa terjadi hal demikian? Karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan  kehidupan penduduknya.
Dampak ekonomi:
  1. Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan  pekerja mengenal  sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama  tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula.
  2. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.(Burger;1977;18).
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.
Dampak lain dari tanam paksa tersebut yaitu secara tidak sengaja juga membantu kemajuan bagi bangsa Indonesia, dalam hal mempersiapkan modernisasi dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan partikelir bagi bangsa Indonesia sendiri.    
Pustaka
Moedjanto,G; 1987; Indonesia Abad ke-20; Jilid I; Kanisius; Yogyakarta
Sartono Kartodirdjo; dkk; 1976;  Sejarah Nasional Indonesia IV; Jakarta; Debdikbud, Grafitas.
Sartono Kartodirdjo;1987; Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari Emporium sampai Imperium; Jakarta; Gramedia.
Burger,DH; 1977; Perubahan-perubahan Struktur dala masyarakat Jawa; Jakarta; Bhratara.
Elisabet Endang Sri Sulastri; 1988; Pelaksanaan Cultuurstelsel di Jawa (Skripsi Sarjana pada Jurusan Pendidikan Sejarah; Yogyakarta; Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Sanata Dharma.
Greets,C; 1983; Involusi Pertanian; Jakarta; Bhratara.
Boeke,JH; 1983; Prakapitalisme di Asia; Jakarta; Penerbit Suara Harapan.

cultur stelsel



Cultur Stelsel
Oleh Muhammad Abdul Aziz
Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pada tanggal 19 Agustus 1816, berlangsung penyerahan kuasa atas Indonesia dari Inggris kepada Belanda. Pihak Inggris diwakili oleh John Fendall. Pihak Belanda diwakili komisaris jenderal yang terdiri atasMr. Elout, van der Capellen, dan Buyskes. Sejak saat itu, Indonesia berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.
Selama berkuasa, pemerintah kolonial Hindia Belanda menanamkan pengaruhnya di berbagai wilayah Indonesia. Semakin merosotnya kekuasaan para penguasa pribumi membuat pengaruh itu membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengaruh itu mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kebijakan yang paling terkenal sehingga mampu mengubah keadaan sosial ekonomi masyarakat Indonesia adalah kebijakan cultuurstelsel. Kebijakan cultuurstelsel ini sangat merugikan bangsa Indonesia. Rakyat dipaksa untuk menanam tanaman yang laku di pasaran dunia, tetapi tidak diberi hasil yang layak untuk melangsungkan kehidupan, akibatnya banyak rakyat Indonesia yang menderita dan kelaparan.
Kebijakan cultuurstelsel harus dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa IPS agar kita dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Maka dari itu penulis menyadari akan pentingnya hal ini untuk disampaikan kepada mahasiswa melalui makalah ini. 

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan cultuurstelsel?
2.      Apa saja penyebab dari culturstelsel?
3.      Bagaimana pelaksanaan cultuurstelsel?
4.      Bagaimana dampak dari cultuurstelsel?

C.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian cultuurstelsel.
2.      Untuk mengetahui penyebab cultuurstelsel.
3.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan cultuurstelsel.
4.      Untuk mengetahui dampak dari cultuurstelsel.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Cultuurstelsel
Tanam paksa atau cultuurstelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada prakteknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktek cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktek ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, Kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.

B.        Penyebab Cultuurstelsel
Selama masa antara 1816 dan 1830 pemerintah belanda gagal dalam usahanya untuk mempraktekkan gagasan-gagasan liberal. Hal itu disebabkan karena tujuan utama yang harus dilakukannya adalah mengeksploitasi tanah jajahan untuk dapat memberikan keuntungan terhadap negerinya. Disamping itu juga karena kurangnya pengertian terhadap suasana masyarakat Jawa. Sementara itu pada tahun 1830 keadaan di tanah jajahan dan di Negeri Belanda sangat buruk. Pemberontakan Belgia dan Perang Diponegoro telah banyak memakan biaya, sehingga beban hutang Negeri Belanda semakin besar.
Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari bahaya kebangkrutan, maka Van Den Bosch memusatkan kebijaksanaannya pada soal peningkatan produksi tanaman eksport yang selama sistem pajak tidak berjalan. Mengingat negeri belanda pada waktu itu tidak mempunyai perdagangan, perkapalan dan pabrik, maka yang perlu dilakukan adalah mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk melakukan penanaman yang hasil-hasilnya dapat dijual di pasaran dunia. Penanaman itu bukan dilakukan secara bebas, tetapi dengan sistem paksa. Hal ini dilakukan oleh Van Den Bosch setelah melihat kegagalan sistem pajak-tanah. Apa yang kemudian dilakukan Van Den Bosch itu kemudian terkenal dengan sistem tanam paksa atau dengan nama resminya cultuurstelsel.

C.        Pelaksanaan Cultuurstelsel
Kebijakan ekonomi konservatif yang terkenal adalah Cultuurstelsel. Cultuurstelsel diberlakukan dengan tujuan memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dari Indonesia dalam waktu relatif singkat. Untuk itu pemerintah, kolonial mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk mengusahakan penanaman yang hasil-hasilnya dapat dijual di pasaran dunia (tanaman berkualitas ekspor). Jenis tanaman yang diusahakan harus mengikuti ketentuan pemerintah kolonial.
Pokok-pokok peraturan tanam wajib (cultuurstelsel) :
1.      Rakyat di wajibkan menyediakan seperlima dari lahan garapannya untuk ditanami tanaman wajib (tanaman berkualitas ekspor). Seperti : trauma (nila), tebu, tembakau, kopi.
2.      Lahan yang disediakan untuk tanaman wajib dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
3.      Hasil panen tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayar akan dibayarkan kembali kepada rakyat.
4.      Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
5.      Mereka yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari setahun di perkebunan milik pemerintah.
6.      Kegagalan panen tanaman wajib akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
7.      Penggarapan tanaman wajib di bawah pengawasan langsung dari para penguasa pribumi. Pegawai-pegawai belanda mengawasi secara umum jalannya penggarapan dan pengangkutan.

Dari kebijakan-kebijakan ini mengakibatkan surplus ekspor (sesudah dikurangi impor) sebagai hasil cultuurstelsel tercatat berjumlah 781 juta Gulden dalam periode 1840-1875 dan melonjak luar biasa ketika terjadi pembukaan perkebunan-perkebunan besar di Jawa dan Sumatera, yaitu menjadi 3,3 milyar gulden dalam periode 1915-1920 (Hatta, 1972), namun demikian tanam paksa ini tidak memberikan kemakmuran bagi negara jajahannya.
Hatta (1972) melaporkan bahwa upah buruh perkebunan pada tahun 20an adalah sekitar 50 sen per harinya, sedangkan dividen yang diterima oleh pemegang saham modal swasta di negeri Belanda di Negeri Belanda rata-rata berada di atas 40%. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kenaikkan produktivitas buruh Indonesia bukan dinikmati oleh penduduk negeri ini, tetapi oleh para pemegang saham bangsa Belanda di Negeri Belanda.
Contoh lain akibat penindasan dan diskriminasi secara ekonomi ini, Hatta juga melaporkan bahwa tahun 1925 pengeluaran pemerintah Hindia Belanda untuk anak-anak Indonesia hanya 32 sen per kapita. Sedangkan untuk pendidikan anak-anak Belanda di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda memberikan sebanyak 75 gulden per kapita atau lebih besar 225 persen. Perbedaan yang mencolok ini mengakibatkan perbedaan kualitas pendidikan antara bumiputera dengan bangsa belanda.
Kemelaratan dan kesengsaraan yang di derita oleh rakyat Indonesia akibat sistem tanam paksa itu pada umumnya  tidak diketahui oleh rakyat belanda. Namun, lambat laun rakyat belanda mulai mengetahui keadaan yang sebenarnya di Indonesia. Berita-berita mengenai tindakan sewenang-wenang dari pegawai pemerintah kolonial dan penderitaan yang dialami penduduk Indonesia akhirnya sampai juga ke Belanda. Berita-berita itu mengundang kecaman dari para pendukung liberalisme. Mereka terdiri atas kalangan humanisme dan kapitalis. Berkat kecaman dari kaum liberal tersebut, akhirnya pemerintah menghapuskan Cultuurstelsel sekalipun secara berangsur-angsur.
Proses penghapusan Cultuurstelsel adalah sebagai berikut :
·         Pada tahun 1860, penghapusan tanam paksa lada
·         Pada tahun 1865, penghapusan tanam paksa untuk teh dan nila
·         Pada tahun 1870, hampir semua jenis tanaman paksa telah dihapuskan, kecuali tanam paksa kopi di Priangan. 

D.       Dampak Cultuurstelsel
Akibat langsung yang diterima oleh penduduk Indonesia dari sistem tanam paksa sangat jelas, yaitu kemiskinan, kesengsaraan dan kelaparan adalah nasib pahit yang harus diderita oleh bpenduduk dari sistem tanam paksa. Beban pajak yang berat, panen yang gagal, dan pemaksaan bekerja yang sewenang-wenang telah membawa malapetaka penduduk di berbagai tempat. Di Cirebon keadaan yang demikian itu telah menimbulkan bahaya kelaparan sehingga ribuan pendududk terpaksa harus mengungsi ke daerah lain untuk menyelamatkan hidupnya. Demikian juga penduduk Demak(1848) dan Grobogan (1849),mengalami bahaya kelaparan yang mengakibatkan kematian secara besar-besaran, selain itu adanya tanam paksa juga mengakibatkan adanya wabah penyakit.
Kemelaratan dan kesengsaraan rakyat Indonesia itu pada umumnya tidak diketahui oleh rakyat belanda.mereka hanya mengakui bahwa tanam paksa itu telah membawa kemakmuran bagi rakyat Belanda. Baru sekitar tahun 1850 lambat laun rakyat Belanda mendengar  berita tentang tindakan sewenang-wenang bangsa Belanda terhadap rakyat Indonesia. Akibatnya timbulah perhatian orang yang maju untuk mengajukan ktitik dan kecaman terhadap pemerintah.mereka juga melancarkan gerakan untuk menentang dan menghapuskna tanam paksa. Mereka itu sebagian besar berasal dari penganut paham liberalisme. Perdebatan di Negeri Belanda mengenai sistem tanam paksa menjadi hangat. Tokoh-tokoh yang menentang sistem tanam paksa itu antara lain Baron Van Hoevel, Vitalis dan lainya. Kaum penentang sistem tanam paksa semakin keras setelah adaanya penerbitan buku yang membenerkan penderitaan masyarakat Jawa yang disebabkan oleh penyelewengan dan penyalahgunaan pemerintah di bawah sistem tanam paksa. Buku itu adalah Max Haveler yang ditulis oleh E.Doewes Dekker  yang  nama samaranya adalah Multatuli. Dia adalah seorang bekas  pegawai kolonial yang pernah bertugas di Jawa.
Berkat kecaman dari kaum liberal tersebut maka pemerintah terpaksa harus membuka mata untuk memperhatikan penderitaan masyarakat Jawa. Pada Akhirnya Pemerintah harus menghapuskan sistem tanam paksa, namun secara berangsur-angsur. Apabila sistem tanam paksa telah mendatangkan malapetaka dan penderitaan bagi rakyat Indonesia maka sebaliknya bagi rakyat Belanda Di Belanda tanam paksa telah mendatangkan kemakmuran yang besar, dengan cepat penghasilan pemerintah Belanda meningkat. Sehingga kas Negara yang semula Kosong menjadi cepat berisi. Hutang-hutang belanda dapat terlunasi. Selain itu tanam paksa telah meningkatkan peralatan perkapalan dan perdagangan di Belanda. Kota Amsterdam dibangun sebagai pusat pasaran dunia bagi hasil tanama daerah tropika.
Sekalipun pada dasarnya sistem tanam paksa sama dengan sistem yang dijalankan oleh VOC sebelumnya, pengaruh tanam paksa lebih dalam dari pada sistem pada VOC sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan kedua sistem tersebut, dalam penggalian kekayaanVOC hanya berhubungan dengan para raja-raja atau bupati-bupati sedangkan dalam sistem tanam paksa pemerintah dapat berhubungan sampai kepada tingkat desa, sehingga pengaruh pemerintah kolonial sampai di daerah pedesaan. Oleh karena itu tanam paksa menimbulkan berbagai perubahan dalam peri kehidupandi kalangan masyarakat Jawa. Sementara itu lalulintas Ekonomi-uang mulai meresap di daerah pedesaan, sistem pekerja upahan mulai dikenal, serta sistem penyewaan tanah kepada pengusaha barat yang dibayar dengan uang mulai dikenal pula. Perubahan-perubahan semacam itu makin meluas setelah politik kolonial liberal dijalankan oleh pemerintah Belanda. Masa itu disebut juga zaman liberalisme, yang berlangsung dari tahun 1870-1900.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Tanam paksa atau cultuurstelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
            Untuk menyelamatkan Negeri Belanda dari bahaya kebangkrutan, maka Van Den Bosch memusatkan kebijaksanaannya pada soal peningkatan produksi tanaman eksport yang selama sistem pajak tidak berjalan. Mengingat negeri belanda pada waktu itu tidak mempunyai perdagangan, perkapalan dan pabrik, maka yang perlu dilakukan adalah mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk melakukan penanaman yang hasil-hasilnya dapat dijual di pasaran dunia. Penanaman itu bukan dilakukan secara bebas, tetapi dengan sistem paksa.
Kemelaratan dan kesengsaraan yang di derita oleh rakyat Indonesia akibat sistem tanam paksa itu pada umumnya  tidak diketahui oleh rakyat belanda. Namun, lambat laun rakyat belanda mulai mengetahui keadaan yang sebenarnya di Indonesia. Berita-berita mengenai tindakan sewenang-wenang dari pegawai pemerintah kolonial dan penderitaan yang dialami penduduk Indonesia akhirnya sampai juga ke Belanda. Berita-berita itu mengundang kecaman dari para pendukung liberalisme. Mereka terdiri atas kalangan humanisme dan kapitalis. Berkat kecaman dari kaum liberal tersebut, akhirnya pemerintah menghapuskan Cultuurstelsel sekalipun secara berangsur-angsur.
Akibat langsung yang diterima oleh penduduk Indonesia dari sistem tanam paksa sangat jelas, yaitu kemiskinan, kesengsaraan dan kelaparan adalah nasib pahit yang harus diderita oleh bpenduduk dari sistem tanam paksa. Beban pajak yang berat, panen yang gagal, dan pemaksaan bekerja yang sewenang-wenang telah membawa malapetaka penduduk di berbagai tempat. Di Cirebon keadaan yang demikian itu telah menimbulkan bahaya kelaparan sehingga ribuan pendududk terpaksa harus mengungsi ke daerah lain untuk menyelamatkan hidupnya. Demikian juga penduduk Demak(1848) dan Grobogan (1849),mengalami bahaya kelaparan yang mengakibatkan kematian secara besar-besaran, selain itu adanya tanam paksa juga mengakibatkan adanya wabah penyakit.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2009. Cultuurstelsel/ Tanam Paksa 1830. Diakses dari http://umum.kompasiana.com /2009/08/24/cultuurstelsel-tanam-paksa-1830/ pada tanggal 9 Maret 2011.

Matroji. 2004. Sejarah untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Erlangga.

Muljana, Slamet. 1968. Nasionalisme  Sebagai Modal Perdjuangan Bangsa Indonesia. Jakarta: P. N. Balai Pustaka.

Notosusanto, Nugroho dan Yusman Basri. 1980. Sejarah Nasional Indonesia. Bandung: Nv. Masa Baru.

Pane, Sanusi. 1976. Sedjarah Indonesia II. Bogor: P. N. Balai Pustaka.